Tanjab Timur. –  Setelah membuat heboh warga, mobil dinas ketua DPRD Tanjung Jabung Timur Zila Wati mobil Mitsubishi pajero sport warna hitam bernopol BH 3 T terlihat pakir di depan posko kemenangan paslon bupati nomor urut 1 Laza-Aris (Laris),  pada hari Senin 04 November pukul 15:15 WIB yang diabadikan oleh warga.
Kini heboh lagi video di akun Facebook Idaryani Ida, video melihatkan Tim relawan Laza-Aris berkumpul di rumah dinas DPRD Tanjung Jabung Timur. Terlihat video ibu-ibu berkumpul mempersiapkan diri untuk menghadiri dapat perdana. Tampak ibu-ibu menggunakan pakaian pendukung paslon nomor Urut 1.
Tarmuzi Ketua Bawaslu Tanjabtim saat dikonfirmasi mengatakan Rumah Dinas maupun Mobil Dinas termasuk Fasilitas negara,” Fasilitas negara tersebut dilarang digunakan saat ketua DPRD turun berkampanye, Rumah Dinas dilarang juga diperuntukkan untuk lokasi kampanye ataupun Rumah Dinas digunakan untuk kepentingan paslon juga dilarang karena termasuk pelanggaran.
“Mekanisme izin kampanye tersebut jika anggota DPRD kabupaten/kota izinnya kepada ketua DPRD kabupaten/kota. Jika ketua DPRD kabupaten/kota ijinnya yang tanda tangan salah satu pimpinan dewan atau ketua DPRD provinsi. Terkait mekanisme ini untuk lebih jelasnya dapat dikonfirmasi kepada sekwan.” Tarmuzi juga menambahkan izin kampanye bagi anggota DPRD sesuai pasal 70 ayat 2 UU No 10 tahun 2016.(R2N) )