Tanjung Jabung Timur, KNJ – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 telah melakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka a.n MUHAMMAD RIZKI Bin MUKSIN (Alm) yang disangka melanggar pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa sebelum dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka telah dilakukan mediasi perdamaian antara pihak korban yang dihadiri keluarga korban beserta tersangka dan keluarga tersangka,pihak perusahaan tempat tersangka bekerja sebagai supir truk,pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai fasilitator selanjutnya juga telah dilaksanakan ekspose permohonan Restoratif Justice dalam perkara tindak pidana umum dengan tersangka a.n MUHAMMAD RIZKI Bin MUKSIN (Alm) dan permohonan tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung Melalui Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Bahwa dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka maka tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan negara dan terhadap perkara yang dijalani oleh tersangka dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, dengan pertimbangan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dapat dilakukan pencabutan apabila Di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum atau ada putusan praperadilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.
Bahwa selain diserahkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur juga melakukan pengembalian barang bukti kepada para pihak.
Bahwa Restoratif Justice merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI dengan tujuan utamanya restoratif justice adalah memulihkan hubungan dan keseimbangan yang terganggu akibat suatu tindak pidana, dengan menempatkan fokus pada kebutuhan korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai keadilan melalui dialog, tanggung jawab, dan solusi bersama, bukan hanya hukuman semata.(tim)
Tinggalkan Balasan