Muara Sabak, KNJ.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Satres Narkoba Polres) berhasil mengamankan tiga orang terduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas Provinsi.

“Tiga orang kita amankan, dari keterangan yang kita gali, Sabu tersebut didapat dari wilayah Tanjung Pinang Kepulauan Riau, kata Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur AKP. Carles Mautara Sitorus dalam rilisnya

Dasar, Laporan Polisi Nomor : LP/A/33/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI TANGGAL 28 JULI 2025

Waktu dan Tempat, pada Hari Senin Tanggal 28 Juli 2925 Sekira pukul 11.45 Wib di simpang Pelabi Desa Kota Batu Kecamatan Geragai

Hari Senin Tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Perumahan Buana Citra Lestari Lima Desa Eka Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muara Jambi Pengembangan dari Pelabi Desa Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Identitas Pelaku :

1. Sandi Pratama, Laki-laki, Umur 25 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lorong Ng Diamon RT.02 RW 04 Kelurahan Nipah Panjang 1 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

2. Muhammad Abas , Laki-laki, Umur 42 Tahun, Islam Wiraswasta, Dusun Purwodadi RT.14, RW.00 Kelurahan Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur.

3. Kambek, Laki-laki, Umur 51 Tahun, Islam, Pedagang, Dusun Purwodadi RT 01. RW 00 Kelurahan Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Saksi – Saksi

1. Musim Nurhidayat, Laki-laki, Umur 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Jati Mulyo RT 01 RW 00 Kota Baru Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur

2. Handoko, Laki-laki, Islam, Umur 53 Tahun, Swasta, RT 002 RW 001 Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muara Jambi

3. Nurwidodo, Laki-laki, Islam, Umur 43 Tahun, Polri , Alamat Aspol Polsek Muara Sabak Barat

4. Satria Ananda, Laki-laki, Islam, umur 22 Tahun , Polri, alamat Aspol Polsek Muara Sabak Barat

Barang bukti yang disita dari pelaku Sandi Pratama berupa :

1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat Bruto 10,69 Gram

1 (satu) buah plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat Bruto, 0,67 Gram

1 (satu) pack plastik klip kecil kosong

1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning merek super Mario Bruto: 0,47 Gram

1 (satu) buah plastik asoy warna hitam

1 (satu) buah tas kecil warna hitam hijau

1 (satu) unit mobil merk Calya warna hitam , jadi berat Bruto barang bukti Sandi Pratama yaitu Sabu = 11,63 Gram sedangkan Pil Inex = 0,47 Gram

Barang bukti yang disita dari pelaku ABAS dan KAMBEK antara lain :

– 1 (satu) tumpukan yang diduga Narkotik KA jenis Sabu yang ditemukan di dalam kloset Bruto : 16,31 Gram

– 1 (satu) klip kecil Narkotik KA yang jenis Sabu Bruto = 0,41 Gram

– 1 (satu) pack plastik klip sedang kosong

– 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong)

– 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet

– 1 (satu) buah bungkus teh cina

– 2 (dua) buah korek api

– 3 (tiga) handphone merek Vivo warna hitam dan 2 (dua) Oppo warna hitam jadi berat Bruto Sabu yang dimiliki ABAS dan KAMBEK : 16,72 Gram

Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya