Tanjung Jabung Timur, KNJ.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para Kepala OPD dan Perusahaan di ruang serba guna DPRD Tanjab Timur, Senin (2402/25).
Rapat RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, SH didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.M.d dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, SE serta para Anggota DPRD Tanjab Timur serta para OPD dan Perusahaan dalam wilayah Tanjab Timur.
RDP membahas sejumlah isu penting terkait dengan transparasi tenaga kerja, evaluasi pemanfaatan carport social responsibility (CSR) serta pengelolaan limbah perusahaan di wilayah kabupaten Tanjung Jabung timur, undangan rapat ini telah disampaikan pada tanggal 17 Februari 2025 kepada 44 perusahaan yang beroperasi di daerah , namun hanya 19 perusahaan yang hadir sementara 25 perusahaan lainnya tidak memberikan kejelasan atas ketidak hadiran mereka.
DPRD Tanjung Jabung Timur sorot keputusan perusahaan terhadap UUD 40 Tahun 2007, dalam RDP ini DPRD menegaskan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas khususnya pasal 74 mengenai tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan wajib menjalankan kewajiban CSR mereka DPRD memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut
Zilawati ketua DPRD meminta kepada PetroChina untuk memberikan penjelasan terkait aksi demontrasi yang terjadi pada 30 Januari 2025, menyampaikan tuntutan kepada DPRD dan pihak dan pihak dewan ingin mendengarkan lansung tanggapan dari perusahaan mengenai hal tersebut.
Dewan juga mempertanyakan sejauh mana kontribusi yang telah diberikan PetroChina, mengingat perusahaan ini disebut -sebut memiliki peran besar dalam pembangunan di kabupaten Tanjung jabung timur, beberapa kegiatan disorot masyarakat dan dewan. (R2N)
Tinggalkan Balasan