Muara Sabak, KNJ. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian nota pengantar perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H. didampingi unsur pimpinan dan dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, S.T.Hi, M.Si , Sekwan DPRD, Drs. Berilyan, Forkopimda, anggota DPRD, serta para Kepala OPD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Tanjab Timur, Kamis (10/7)
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Muhammad Guntur, S.Pi menyampaikan hasil pembahasan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Laporan tersebut mencakup evaluasi terhadap realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
Guntur juga mengatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi alat ukur penting untuk mengevaluasi serapan anggaran dan menghitung sisa anggaran tahun sebelumnya, Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa dokumen laporan Pertanggungjawaban (LPJ) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Dokumen ini mencakup rincian penggunaan anggaran pembangunan daerah dan pembelanjaan publik dalam satu tahun anggaran. Salah satu poin krusial dalam LPJ adalah SILPA (Sisa lebih Perhitungan) yang menunjukan selisih antara penerimaan dan pengeluaran selama tahun berjalan.
Menurut jubir Guntur, capaian pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sepanjang 2024 menunjukan grafik positif. Meski masih ada target yang belum terpenuhi, secara umum kinerja pemerintah daerah dinilai baik dan mencerminkan tren akuntabilitas yang membaik.
Sementara itu Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Rancangan Perioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.72.485.521.000,- Rencana pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1.221.787.232.836,- menjadi sebesar Rp.1.149.301.711.836,-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah semula ditargetkan Rp.85.104.506.846,-
Dana Transfer semula ditargetkan sebesar Rp.1.136.682.725,990,- mengalami penurunan sebesar Rp.72.485.521.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.1.064.197.204.990,-
Kebijakan belanja daerah dalam rancangan kebijakan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer yg semula ditargetkan sebesar Rp.1.276.552.052.629,- pada rancangan perubahan KUA dan PPAS menurun sebesar Rp.108.444.871.876,- sehingga menjadi Rp.170.106.180.753,- paparan Wabup Muslimin
Sedangkan belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yg semula sebesar Rp.895.161.473.415,- turun sebesar Rp.34.359.201.394,- menjadi Rp.464.611.843.503,- sedangkan belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja modal jalan jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap penurunan sebesar Rp.43.537.629.937,- yang mana belanja modal APBD Murni 2025 sebesar Rp.217.385.968.589,- pada perubahan menjadi Rp.173.848.338.652,-
Lanjut Muslimin, belanja tak terduga dianggarkan Rp.10.003.392.706,- mengalami perubahan sebesar Rp.9.523.705.507,- atau turun sebesar Rp.479.687.199,- Sedangkan belanja Transfer belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan tidak mengalami perubahan Rp.156.000.217.918,-
Penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan dari SILPA Tahun sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.57.763.819.793,- berkurang sebesar Rp.35.959.350.876,- Sehingga menjadi Rp.21.804.468.917,- Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang digunakan penyertaan modal (Investasi) daerah dan pemberian pinjaman tidak mengalami perubahan sebesar Rp.1.000.000.000,-
Rincian lengkap dari pendapatan Daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, ini terangkum dalam perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota pengantar ini,”jelas Wabup
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tutup Wabup Muslimin Tanja (R2N)
Tinggalkan Balasan