Tanjab Timur, KNJ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hj. Dilla Hikma Sari, ST – Muslimin Tanja, S.T.Hi, M.S.i penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor KPU Tanjab Timur, Kamis (9/1/24) dipastikan tidak ada gugatan di Pilbup Tanjab Timur. Kepastian itu setelah KPU menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih periode 2025-2030.
Ketua KPU Tanjab Timur, Hodijatul Qubro menyatakan pasangan Dillah dan Muslimin Tanja adalah merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur terpilih berdasarkan hasil pencoblosan Pilbup Tanjab Timur pada 27 November 2024.
“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor urut 2 Saudari Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T dan Bapak Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur terpilih pada Pemilihan serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 81.585, (Delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima),” ujar Hodijatul Qubro dalam membacakan berita acara keputusan rapat pleno penetapan paslon terpilih
Terpilih pada Pemilihan serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 81.585, (Delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima),” ujar Hodijatul Qubro dalam membacakan berita acara keputusan rapat pleno penetapan paslon terpilih.
Menurutnya sesuai data yang telah ada, Paslon Dilla-Muslimin merauh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih pilkada 2024.
“Jadi karena Kabupaten Tanjab Timur tidak ada sengketa di MK, maka hari ini kami tetapkan Paslon Dilla-Muslimin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024,”kata Ketua KPU (R2N
Tinggalkan Balasan