Muara Sabak, KNJ.com  – Dari total 28 perusahaan perkebunan yang diundang, hanya separuhnya yang hadir dalam kegiatan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Monitoring dan Evaluasi yang digelar Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kadis Bunak ini menjadi panggung bagi Kepala Dinas, Riqo Yudawirja, S.Hut, untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, khususnya terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

“Kami mengapresiasi kehadiran 14 perusahaan yang hadir. Namun yang tidak hadir akan diberikan surat peringatan resmi. Kami ingin pastikan semua perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat,” tegas Kadis

Wajib Fasilitasi Kebun Masyarakat Minimal 20%

Dalam forum tersebut, Kadis Bunak  kembali menekankan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20 persen dari total luas yang diusahakan. Ketentuan ini diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi lainnya seperti UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

“Ini bukan imbauan, tapi kewajiban. Bila tidak dilaksanakan, sanksinya jelas: mulai dari penghentian administrasi hingga pencabutan izin,” ujarnya.

ISPO, Ketapang, dan Investasi Bertanggung Jawab

Kadis Bunak  juga mengingatkan pentingnya penerapan standar ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dalam setiap praktik usaha perkebunan sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan. Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan aktif mendukung program Ketahanan Pangan (Ketapang) melalui budidaya tanaman pangan seperti jagung.

“Arahan Presiden melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 jelas. Perusahaan yang berada di kawasan hutan masih diberi ruang, tetapi harus tunduk pada aturan hukum,” tambahnya.

10 Perusahaan Belum Realisasikan Kebun Masyarakat

Dalam sesi evaluasi, Dinas Perkebunan dan Peternakan  mengungkapkan ada 10 perusahaan—termasuk EWF, MPK dan beberapa lainnya—yang hingga kini belum merealisasikan fasilitasi kebun masyarakat, meski telah mengantongi izin usaha. Proses fasilitasi masih berlangsung namun terus dikawal ketat.

Riqo menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan dan monitoring ini secara berkala dalam tiga tahap utama, yakni: Evaluasi kehadiran dan kepatuhan administratif. Pelaksanaan fisik pembangunan kebun masyarakat. Evaluasi dampak terhadap masyarakat.

“Kami ingin perusahaan hadir, tidak hanya secara fisik, tapi juga dalam komitmennya. Ini soal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Tanjabtim dalam memastikan perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjalankan kewajiban sosial dan legal sesuai aturan yang berlaku. (R2N)