Muara Sabak, KNJ.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres tanjung Jabung Timur kembali melakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi  lintas propinsi Senin (4/8/25)

Dari kasus tersebut 4 orang tersangka berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti sabu seberat 46,68 gram serta satu butir pil ekstasi.

Menariknya, keempat tersangka yang ditangkap semuanya pengedar.“Keempatnya pengedar,” ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP M. Kuswicaksono dalam Press Release di Mapolres Tanjab Timur

Terungkapnya dua kasus tersebut, berawal ditangkapnya tersangka Heriyanto (29) alias Ei Bin Muktar, warga Kecamatan Nipah panjang, dan Sien (42) alias Hen Bin M. Yunus, warga Kota Jambi. Keduanya ditangkap di RT 031 Kelurahan Kampung Singkep, Muara Sabak Barat.

Dari kedua tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 20,33 gram. Barang haram itu dimasukan dalam plastik klip berukuran kecil.

“Barang bukti lainnya, ada sepeda motor, hape, sim card dan lainnya,” ujar kapolres.

Kasusnya dikembangkan, muncul dua tersangka baru. Keduanya yang menjual sabu kepada Heriyanto dan Hen. Mereka adalah Sandi Pratama (35) Bin Samsul Bahri, warga Nipah Panjang, dan Muhammad Abas (41) Bin M. Tahir, warga Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur. Namun tersangka M Abas ini berdomisili di Perumahan Buana Citra Lestari 5 Desa Eka Jaya, Sungai gelam, Kabupaten Muara Jambi.

“Sandi diringkus di Jalan lintas Muara Sabak- Jambi, Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10,57 gram dan pil ekstasi warna kuning merek super mario berat netto 0,35 gram,” terang kapolres.

“Kita juga mengamankan barang bukti hape,Mobil Toyota Calya warna hitam nopol B 2933 BZT dari tersangka,” sambungnya.Setelah itu tim opsnal Satres Narkoba menangkap Muhammad Abas Bin M. Tahir di Perumahan Buana Citra Lestari 5,Desa Eka Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi

“Dari penangkapan tersangka, kita menemukan barang bukti diduga sabu seberat 15,48 gram yang ditemukan di dalam lobang closed bersama barang bukti lainnya,” kata kapolres.

Kuswicaksono menyatakan keempat tersangka sekarang ini diinapkan di rutan Polres Tanjab Timur. Semuanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp. 10. Miliar,” kata Kuswicaksono.

Kasat Narkoba AKP Charles Motara Sitorus menambahkan, penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini.

“Apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar? Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,”tutupnya