Tanjab Timur,KNJ.Com  – Tiga Puluh Lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti penilaian kinerja Uji kompetensi dan uji kesesuaian  Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menyelenggarakan Penilaian kinerja Uji yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, Rabu (30/4/25)

Uji kompetensi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan pekerjaan yang ada dan dilakukan secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Angga Harisumartha, S.Stp,MH mengatakan pada hari ini dilakukan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja Uji kompetensi dan uji kesesuaian para pejabat terkait, yang mana peserta terdiri dari Staf Ahli, Asisten Setda, Kepala Badan dan Kepala Dinas,”ujar Angga

“Lanjut Kaban Angga kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendorong profesionalitas, Akuntabilitas serta memastikan kesesuaian antara Pejabat dengan jabatan yang diemban,”harap Kaban

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Tanjab Timur, H. Sapril, S.I.P dan turut hadir tim panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari Prof. Sukamto Sutoto, Dr. Trik Raharjo, dan Prof. Andipitono.

Tim pansel menyampaikan secara rinci mekanisme serta regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi tersebut, adapun pelaksanaan utama kegiatan Job Fit ini akan dimulai pada 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 2 Mei 2025 selama dua hari  dengan jadwal masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan ditentukan lansung oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel)

Setiap pejabat akan melalui tahapan mulai dari penulisan makalah, presentasi, hingga uji kompetensi yang akan dinilai langsung oleh Pansel. Hasil dari uji ini akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi, apakah pejabat yang bersangkutan layak melanjutkan jabatan saat ini atau perlu dilakukan rotasi.

“Penilaian bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pansel serta Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Sekda. Rekomendasi dari Pansel bisa berupa perpanjangan jabatan atau rotasi,” tambah Angga.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari proses reformasi birokrasi dan upaya menjamin objektivitas serta transparansi dalam manajemen kepegawaian.

“Ini momentum penting bagi para pejabat untuk menunjukkan kapabilitas mereka. Sosialisasi ini juga bertujuan agar para peserta memahami indikator penilaian dan proses evaluasi secara utuh,” ungkapnya

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional serta responsif terhadap tantangan pembangunan Kabupaten Tanjab Timur kedepannya.

Dengan demikian, maka akan diperoleh data akurat guna menempatkan para pejabat secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing “Dengan upaya yang demikian, saya yakin Pemerintah Kabupaten Tanjung Kabung Timur akan mampu meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara optimal,”pungkasnya (R2N)