Tanjab Timur, KNJ.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi kembali menggelar Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2024-2025 dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD, Hj. Zilawati, SH dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, SE, Selasa (1/7)
Sekretaris Daerah Tanjab Timur, H. Sapril, S.I.Pemgatakan semua pertanyaan dari fraksi DPRD Tanjab Timur terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 sudah dijawab. Semua pertanyaan, masukan dan saran dari seluruh fraksi DPRD Tanjab Timur sudah kami sampaikan,”ujarnya
Keseluruhan program kegiatan pada tahun 2024 telah dilaksanakan, tapi memang masih ada kekurangan. “Secara umum program-program sudah dilakukan, namun secara inklusif tidak sampai 100 persen,”katanya
Sekda Sapril mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi DPRD yang sudah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran, harapan dan dukungan dalam pemandangan umum atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang sudah disampaikan. “Semoga hubungan eksekutif dan legislatif sudah bagus dan harmonis dapat terus dilanjutkan untuk membangun Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke depannya,”ucapnya
Selanjutnya pemandangan umum fraksi NasDem kami sepakat permasalahan pembangunan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan, merupakan urusan wajib pelayanan dasar, atas pertanyaaan fraksi Gerindra terkait realisasi belanja daerah sebesar Rp.1.260.445.125,03 dapat dijelaskan belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.775.786.958.745,69 belanja modal yang diperuntukan pengadaan tanah l, pengadaan peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja pembangunan jalan, irigasi dan jembatan sebesar Rp.332.153.888.426,34. dan belanja tak terduga sebesar Rp.462.162.500.000. dan belanja bantuan keuangan desa sebesar Rp.152.042.522.453.
Selanjutnya terkait defisit laporan operasional sebesar Rp.71.605.559.588,20. Surplus/defisit – LO merupakan selisih antara pendapatan -LO dan beban selama satu periode pelaporan setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.
Sedangkan terkait Silpa tahun 2024 disebabkan beberapa faktor antara lain adanya pencatatan belanja daerah setiap organisasi perangkat daerah dan kami sepakat untuk segera menindaklanjuti temuan saran dan masukan kepada OPD terkait ditindaklanjuti.
Sapril, akan mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk proaktif mengikuti pembahasan dan melengkapi seluruh dokumen serta data yang diperlukan guna efektifitas dan kelancaran pembahasan sesuai amanat Permendagri nomor 77 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang tertuang pada BAB VIII A Ayat 1 Sub D menyatakan bahwa persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lama 7 bukan setelah tahun anggaran berakhir.
Sapril berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ini berjalan dengan lancar,”sehingga selesai tepat waktunya,”harap Sekda (R2N)
Tinggalkan Balasan