Tanjung Jabung Timur, KNJ.Com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan agenda penyampaian pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan DPRD Tanjab Timur yang digelar pada Senin (28/04/2025) terpaksa dihentikan sementara (di-skors) oleh Pimpinan DPRD. Keputusan ini diambil lantaran jumlah kehadiran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir sangat minim, hanya sekitar 7 orang dari keseluruhan OPD yang diundang.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanjabtim, Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Kelurahan Rano, sedianya membahas dua agenda penting, yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2024, serta Pengambilan Keputusan DPRD.

Acara yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut sempat berlangsung. Namun, karena banyak OPD yang tidak hadir, pimpinan rapat mengambil langkah tegas dengan menskors rapat hingga pukul 13.00 WIB.

Salah satu anggota DPRD yang hadir sempat menunjukkan rasa kecewanya atas minimnya kehadiran pejabat OPD dalam agenda penting tersebut.

“Ini rapat penting dan tentu kehadiran OPD sangat dibutuhkan. Saya memahami dan mendukung langkah pimpinan DPRD untuk skor rapat ini,” ujarnya.

Sekretariat DPRD mencatat daftar hadir dan mengkonfirmasi jumlah OPD yang hadir, memperkuat alasan skorsing rapat. Baik DPRD maupun Pemerintah Kabupaten berharap ke depan seluruh OPD dapat lebih memperhatikan undangan untuk rapat-rapat strategis seperti ini.

Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Persidangan II DPRD Tahun 2024–2025.

(R2N)