Tanjab Timur, KNJ.Com – Sat Res Narkoba Polres Tanjab Timur kembali mengungkap kasus narkotika, kali ini tersangka terjerat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja, tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti seberat 24,79 gram. Rabu (12/03/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Tanjab Timur AKP Charles Motara Sitorus yang didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E dalam giat Konferensi Pers menjelaskan “Dari hasil operasional dilapangan, Rabu, 12/03/2025 pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dan mengamankan satu orang tersangka An. Gendta Restu Kirana Als Genta Bin Herman, umur 23 Tahun tepatnya di Jalan melati RT.003/002 Kelurahan Muara sabak ilir Kec. Muara sabak timur Kab. Tanjab timur. Selasa, (18/03/2025).
Lanjut, AKP Charles Motara Sitorus mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Muara sabak ilir Kecamatan Muara sabak timur Kabupaten Tanjab timur dengan menyita barang bukti darinya diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 24,79 gram, dan pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, beliau mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “Ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur AKP Charles Motara Sitorus mengatakan,”Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul pada saat pemeriksaan untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan beliau akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan pencegahan atau penegakan hukum sehingga kabupaten Tanjab Timur bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”Tutupnya.
Tinggalkan Balasan