Tanjab Timur, KNJ – Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, telah dilaksanakan tahap dua (2) atau  penyerahan tersangka beserta barang bukti dari unit tindak pidana korupsi polres Tanjab Timur kepada penuntut umum bidang tindak pidana khusus pada kejaksaan negeri Tanjab Timur yang bertempat di ruang Media Center Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Selasa, (18/2/25)

Sekira pukul 14.00 wib unit tindak pidana korupsi Polres Tanjab Timur kepada Penuntut Umum bidang tindak pidana khusus pada kejaksaan Negeri Tanjab Timur atas nama tersangka Ir. Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisatra (TK) yang diduga melakukan penyimpangan dan penyalahan gunaan dan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Jambi pad tahun 2019 s/d 2021

Bahwa tersangka TK selaku team leader PT Ciptaan Konsultan bersama dengan MI terdakwa dalam berkas terpisah selaku Direktur PT 4Cipta Konsultan sengaja melakukan penyimpangan dan penyalah gunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi untuk kepentingan pribadi , yang mana atas perbuatannya mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Lanjut kasi Intel Kejaksaan Negeri, Rahmad juga mengatakan dalam proses Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi tahun 2019 s/d 2021 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : PE.03.03/SR-252/PW05/5/2023 tanggal 11 September 2023 dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp.3.424.953.398.37,- (Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan. Rupiah tiga puluh tujuh sen)

Rahmad, SH mengatakan adapun pasal yang dilanggar tersangka Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair : Pasal 3 J Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Selanjutnya, tersangka TK dilakukan penahanan di rutan polres Tanjab Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2025 s/d 09 Maret 2025. dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan pelimpahan tahap II terhadap tersangka berjalan dengan aman, lancar serta kondusif.

Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi,”tutup Kastel Kejaksaan Negeri Tanjab Timur (R2N)