Tanjab Timur, KNJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur masa jabatan 2024-2029 gelar rapat pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Tanjab Timur pada, Senin (13/1/25) bertempat di aula paripurna DPRD Tanjab Timur

Pada rapat paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md dan Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan serta 24 orang Anggota DPRD Tanjab Timur , dengan terpenuhinya kehadiran anggota DPRD dan tercapainya Quorum maka rapat paripurna internal DPRD Tanjab Timur dalam rangka pembentukan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan rami dibuka,”kata ketua DPRD

Menindak lanjuti Pasal 72 Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan memperhatikan surat Fraksi-fraksi DPRD, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang pembentukan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Tanjab Timur .

Ketua DPRD, Zilawati mengatakan mari kita bersama-sama dengarkan draf keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang pembentukan pamit q khusus dalam rangka pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan.

Ditemui usai rapat, Sekwan DPRD Berilyan mengatakan rancangan peraturan tatib DPRD ini akan dibahas secara komprehensif, mengingat hasil produk pansus uni sangat diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029,”ujarnya (R2N)