Muara Sabak, KNJ.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna masa sidang ke III Tahun 2024-2025 bertempat di ruang auditorium dang utama DPRD Tanjab Timur, Selasa (12/8/25)

Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2029 dipimpin Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H. dihadiri Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah, hal ini disampaikan oleh masing-masDing juru bicara Fraksi yang menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap RPJMD Tanjab Timur.

Fraksi PAN mengatakan Ranperda RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting dalam pembangunan daerah , Ranperda ini disusun untuk menjabarkan visi dan misi Bupati Tanjung Jabung Timur untuk periode lima tahun kedepan.

Fraksi NasDem mengatakan dalam pendapat akhir fraksi bahwa implementasi RPJMD harus dikawal secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, dan menekankan pentingnya pengawasan yang melekat oleh DPRD , media dan masyarakat sipil agar setiap kebijakan benar-benar menghasilkan manfaat dan dirasakan oleh masyarakat.

Fraksi Golkar melalui jubirnya menyampaikan RPJMD 2015-2029 ini memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun kedepan yang di dalamnya memuat Visi , Misi , tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan yang selaras dengan RPJPD , RPJMN dan regulasi perundang-undangan yang bukan hanya dokumen semata.

Fraksi  Demokrasi Keadilan mengatakan RPJMD janji kepada rakyat, amanah dan sejarah pendapat akhir Fraksi ini memberikan pandangan ini dengan penuh kesadaran bahwa RPJMD adalah janji perubahan, janji bahwa setiap rupiah anggaran setiap program kegiatan harus hadir di pertanian rakyat diperkebunan rakyat dan di laut nelayan kami menegaskan bahwa RPJMD bukan sekedar rencana, ini adalah kontrak moral antara pemerintah dan rakyat.

Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa sinkronisasi RPJMD Kabupaten dengan RPJMD Propinsi dan RPJMN harus selaras, menyarankan agar semua OPD di Kabupaten Tanjab Timur harus mampu mengembangkan dan menerapkan ide-ide baru yang kreatif untuk mempercepat kinerja kelembagaan.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi yang semuanya menyetujui Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (R2N)