Muara Sabak, KNJ.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda kepada pimpinan yang digelar pada Senin (11/5) bertempat di ruang paripurna DPRD Tanjab Timur.
Rapat penyampaian hasil pembahasan Pansus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H. dan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md dan dihadiri juga oleh anggota DPRD, dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, sedangkan Pansus Ranperda RPJMD tersebut diketuai oleh Nugraha Setiawan, S.I.P, Wakil Ketua Alam Bakri, serta anggota Pansus, Karyono, Jamil Akbar, S.E, Hj.Tri Astuti Handayani, Muhammad Alvi Kausar, Ambo Acok, S.T, Muhammad Guntur, S.Pi
Laporan hasil pembahasan Pansus yang dibacakan oleh Karyono sesuai jadwal yang telah disepakati, panitia khusus yelah melaksanakan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dokumen rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima (5) tahun yang berisi visi, misi dan program prioritas yang akan dicapai oleh pemerintah daerah dan menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan daerah harus selaras dengan kebijakan nasional dan Provinsi, RPJMD bukan sekedar dokumen tetapi merupakan arah dan wajah masa depan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati Tanjung Jabung Timur terpilih yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Tanjab Timur selama lima tahun, sejak pelantikan hingga akhir masa jabatan kepala daerah,”ujar Karyono
Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD membuat tujuan, sasaran, strategi pembangunan, arah kebijakan, hingga kerangka pendanaan indikatif. Penyusunan menggunakan pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, tip-down, dan bottom-up
Pansus DPRD membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2025-2029 yang dibentuk dengan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 29 Juki 2025 telah melaksanakan tugas melalui mekanisme pembahasan dalam rapat Pansus dengan Tim penyusun Naskah Akademik beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait dengan sepuluh (10) hasil yang disepakati oleh Pansus DPRD Tanjab Timur, yang tertuang dalam naskah pembahasan dari pansus ini,”ungkapnya
Menghadiri laporannya, Karyono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pimpinan DPRD kepada kami untuk membahas Ranperda ini, Terima kasih juga kami sampaikan kepada perangkat daerah yang mewakili Bupati dan Sekretariat DPRD yang telah mendukung kelancaran proses ini,”pungkasnya (R2N)
Tinggalkan Balasan