Tanjab Timur, KNJ.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan rapat Paripurna masa persidangan III 2024-2025 dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (24/7/25)
Rapat Paripurna tersebut diselenggarakan di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hadir Sekretaris Daerah, H. Sapril, S.I.P, Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H, Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md, Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, S.E, Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan, Anggota DPRD, Forkopimda, para Pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Hj. Zilawati Ketua DPRD Tanjab Timur, Sementara Pidato Pengantar Draf Raperda Perubahan APBD Tanjab Timur Tahun Anggaran 2025, disampaikan oleh H. Sapril Sekretaris Daerah Tanjab Timur.
Dalam pidato pengantar yang disampaikan Sekda, Sapril, APBD Perubahan Tanjab Timur tahun 2025 terlihat mengalami penurunan angka yang cukup besar, baik dari sisi pendapatan dan belanja, Anggaran Pendapatan dari Rp.1.221.787.231.836,- mengalami penurunan sebesar Rp.72.485.521.000,- total pendapatan menjadi Rp.1.149.301.711.836,- sedangkan pendapatan asli daerah yang sah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp.85.104.506.846,-
Dari sisi penerimaan pendapatan asli daerah terdiri dari. Penerimaan pajak daerah tidak mengalami perubahan Rp.38.386.031.010,- . Penerimaan Retribusi daerah tidak mengalami perubahan Rp.16.035.808.000,- . dan Penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah tidak mengalami perubahan Rp.9.050.000.000,- . Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah tidak mengalami perubahan sebesar Rp.23.632.667.836,-
Dari sisi pendapatan Transfer yang diterima bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah dalam pelaksanaan desentralisasi rencana penerimaan dana transfer semula ditargetkan Rp.1.136.682.725.990,- terjadi Penurunan sebesar Rp.72.485.521.000,- sehingga menjadi sebesar Rp.1.064.204.990,-
Di sisi belanja daerah dalam RAPBD Perubahan Rp.1.278.551.052.629,- mengalami penurunan sebesar Rp.108.444.871.876,- Sehingga menjadi sebesar Rp.1.170.106.180.763,- Sedangkan belanja operasi yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial yang semula berjumlah sebesar Rp.895.161.473.416,- mengalami penurunan Rp 64.639.123.139,88,- Sehingga menjadi sebesar Rp.830.522.350.276,01,- Sedangkan Belanja Pegawai sebelum perubahan sebesar Rp.498.971.044.897,- Setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.463.214.530.286,01,- atau berkurang sebesar Rp.35.756.514.610,-
Belanja barang dan jasa sebelum perubahan Rp.367.426.091.352,- setelah perubahan menjadi Rp.331.200.206.856,- sedangkan Belanja Hibah, sebelum perubahan sebesar Rp.28.593.157.167,- Setelah Perubahan Rp.32.894.993.134,- Naik sebesar Rp.4.301.725.967,-
Belanja bantuan sosial sebelum perubahan sebesar Rp 97.620.000,- setelah perubahan Rp.3.047.620.000,- Naik sebesar Rp.2.950.000.000,- Sedangkan Belanja Modal tanah , peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan jaringan dan irigasi sebesar Rp.43.326.061.537,- yang mana belanja APBD Murni tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp.217.385.968.589,- Sedangkan pada perubahan menjadi sebesar Rp.174.059.907.051,99,-
Belanja jalan, jaringan dan irigasi sebelum perubahan Rp 134.704.046.391,- Setelah perubahan Rp.93.898.987.486,- terdapat penurunan Rp.40.805.058.905,-
Belanja modal dan aset sebelum perubahan Rp. 5.374.645.051,- Mengalami perubahan sebesar Rp.5.486.828.441,- Terdapat kenaikan Rp.112.183.400,- Belanja Aset lainnya sebelum perubahan sebesar Rp.865.082.160,- Mengalami Perubahan sebesar Rp.293.516.000,- Turun sebesar Rp.571.566.169,-
Pembiayaan penerimaan Daerah merupakan sumber penerimaan yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya yang semula diasumsikan sebesar Rp.57.763.819.793,- Berkurang sebesar Rp.35.959.350.876,- Sehingga menjadi Rp.21.804.468.917,- Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal (Investasi) Daerah tidak mengalami perubahan Rp.1.000.000.000,-
Sedangkan pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.56.763.819.793,- Menjadi sebesar Rp.20.804.468.917,- Berkurang sebesar Rp.35.958.350.876,-
Sapril sangat mengharapkan Eksekutif dan legislatif dapat bersinergi untuk melakukan percepatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) kepada TAPD dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta jajaran berperan aktif , mengikuti pembahasan dan menindaklanjuti saran, masukan dan rekomendasi Banggar dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas perencanaan anggaran,”tutup Sekda Sapril (R2N)
Tinggalkan Balasan