Tanjab Timur, KNJ.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, Satresnarkoba merilis penangkapan tersangka dalam perkara dengan nomor LP/A/31/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, satu orang tersangka berinisial RY (27 tahun) berhasil diamankan oleh petugas.

Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,62 gram dan uang tunai sebesar Rp295.000,00 yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.